SENTANANEWS.COM. Jakarta – Lebih dari satu juta warga di Greater Manchester, Inggris, akan menghadapi aturan baru saat membuang sampah di pusat daur ulang. Pasalnya mulai Januari 2027, pengunjung diwajibkan menunjukkan dokumen identitas untuk membuktikan bahwa mereka tinggal di wilayah setempat.
Kebijakan yang disiapkan Otoritas Gabungan Greater Manchester (Greater Manchester Combined Authority/GMCA) itu bertujuan memastikan fasilitas daur ulang sampah rumah tangga digunakan oleh warga yang berhak.
Dokumen utama yang disarankan adalah surat izin mengemudi (SIM) atau KTP karena mencantumkan alamat tempat tinggal pemiliknya. Dokumen identitas berfoto lainnya juga dapat diterima, termasuk kombinasi tagihan listrik atau air.
Namun rencana tersebut menuai kekhawatiran karena berpotensi menimbulkan antrean panjang layaknya saat mengurus paspor. Kebijakan itu juga dikhawatirkan mendorong warga membuang sampah secara ilegal jika kesulitan mengakses pusat daur ulang terdekat.
Anggota Dewan Partai Buruh untuk Cheadle East dan Cheadle Hulme North, David Meller, mengingatkan adanya risiko peningkatan pembuangan sampah ilegal akibat aturan tersebut.
“Jika akses ke tempat pembuangan sampah menjadi sedikit lebih rumit, kekhawatiran saya adalah apakah hal ini akan meningkatkan pembuangan sampah ilegal di sejumlah wilayah. Saya kira ada keseimbangan yang perlu dijaga dan kita harus berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini,” kata Meller sebagai dilansir The Sun, Rabu lalu.
Kritik serupa disampaikan anggota Dewan Partai Konservatif untuk Bramhall South dan Woodford, Peter Crossen. Ia menilai pemeriksaan identitas justru akan memicu antrean panjang dan membuat pengunjung frustrasi.
“Yang akan terjadi hanyalah antrean panjang seperti saat mengurus paspor di pusat pembuangan sampah. Kebijakan ini juga akan menimbulkan frustrasi,” ujar Crossen.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, GMCA menyepakati penerapan pemeriksaan awal atau soft checks di seluruh pusat daur ulang Greater Manchester mulai awal 2027.
Tahap awal akan diisi dengan sosialisasi melalui pembagian selebaran kepada pengunjung, pemasangan spanduk pemberitahuan pemeriksaan identitas, serta penyampaian informasi melalui media sosial.
GMCA memastikan warga yang belum membawa dokumen identitas pada tahap awal tidak akan ditolak saat membuang sampah. Namun, petugas akan mengingatkan mereka agar membawa dokumen tersebut pada kunjungan berikutnya.
Otoritas tersebut juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah untuk menjaga kualitas pelayanan, terutama dalam mengantisipasi antrean panjang dan gangguan lalu lintas di sekitar pusat daur ulang.
Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya kunjungan warga lintas wilayah. Penutupan tiga pusat pembuangan sampah di Cheshire East pada 2024, misalnya, disebut mendorong warga dari daerah tersebut datang ke Greater Manchester untuk menggunakan fasilitas daur ulang.
Saat ini, warga yang tinggal di wilayah administrasi Greater Manchester, kecuali Wigan, dapat menggunakan pusat daur ulang sampah rumah tangga secara gratis.
Dalam laporannya, GMCA menjelaskan alasan memilih surat izin mengemudi sebagai dokumen utama untuk membuktikan alamat tempat tinggal warga.
“Bentuk bukti alamat yang paling diutamakan adalah surat izin mengemudi karena dokumen tersebut seharusnya selalu terdaftar sesuai alamat terkini pengemudinya,” demikian keterangan GMCA dalam laporannya.(SN)














