.

Menu ✖

Otomatis
Breaking News

HUKUM

Strategi Roy Suryo dan Dokter Tifa Hadapi Jokowi 5 November

badge-check

FOTO : Ilustrasi Jokowi hadiri sidang pembuktian di PN Jakarta Timur /Ai Perbesar

FOTO : Ilustrasi Jokowi hadiri sidang pembuktian di PN Jakarta Timur /Ai

SENTANANEWS.COM, Jakarta – Roy Suryo dan Dokter Tifa tak ingin kehilangan momentum jika Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hadir sebagai saksi dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11) mendatang.

Pasalnya, keduanya telah menyiapkan sejumlah pertanyaan tajam untuk menguji keterangan Jokowi di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan pihaknya telah menyusun strategi untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat menghambat pemeriksaan saksi.

Salah satunya, kata dia, pembatasan waktu bertanya hingga intervensi dalam proses pemeriksaan selama persidangan berlangsung.

“Kita mewaspadai sebuah strategi persidangan yang tidak menguntungkan. Misalnya, hakimnya kemudian karena ada perasaan tidak enak ini mantan kepala negara, lalu membatasi waktu misalnya. Kemudian jaksa atau penuntut umum mengganggu,” ujar Refly Harun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10).

Menurut Refly, antisipasi diperlukan agar tim kuasa hukum tetap fokus menggali keterangan Jokowi, terutama pada poin-poin yang dinilai penting dalam pembuktian perkara.

Karena itu, tim hukum menyiapkan daftar pertanyaan secara matang agar tidak kehilangan kesempatan ketika berhadapan langsung dengan Jokowi di ruang sidang.

“Ini tantangan bagi kita untuk mempersiapkan diri sebaik-baiknya, terutama pertanyaan-pertanyaan apa saja yang harus kita tanyakan dan itu preset, ya, memang well-prepared,” katanya.

Senada, Dokter Tifa mengaku telah mempersiapkan diri selama sekitar 600 hari untuk menghadapi kemungkinan pemeriksaan silang terhadap Jokowi.

Ia menyebut persiapannya tidak hanya berkaitan dengan dokumen ijazah, tetapi juga hasil penelitian anatomi, foto, hingga observasi perilaku Jokowi.

Dokter Tifa mengatakan hasil kajian dan kesaksiannya terkait aspek anatomi telah disampaikan dalam persidangan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) pada 24 Februari 2026.

Ia juga menyebut hasil pengamatannya terhadap perilaku Jokowi telah dituangkan dalam dua buku, yakni Jokowi White Paper dan Otak Politik Jokowi.

Namun, persiapan timnya belum berhenti. Bersama tim advokat, Dokter Tifa mengaku masih meneliti 712 dokumen yang disebut sebagai penguat atau pendukung ijazah Jokowi. Penelitian tersebut, menurut dia, telah dilakukan sejak Mei 2025.

Dokter Tifa bahkan berharap pemeriksaan Jokowi berlangsung hingga malam hari. Sebab, ia ingin menggunakan kesempatan tersebut bukan sekadar untuk menanyakan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), melainkan juga menguji 712 dokumen yang diklaim berkaitan dengan masa perkuliahan Jokowi selama lima tahun.

“Jadi kalau nanti ketemu Pak Joko Widodo saya ingin sidang itu sampai malam. Karena kami bukan hanya akan mencecar pertanyaan-pertanyaan atas jawaban yang ada di BAP, bukan, tetapi kami juga akan melakukan cross-examination terhadap 712 dokumen yang diakui sebagai dokumen yang diperoleh oleh Jokowi selama dia kuliah selama lima tahun,” ujar Dokter Tifa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan Jokowi dan ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah, pada 5 November 2026.

Permintaan itu disampaikan setelah jaksa menghadirkan saksi Ade Darmawan dalam persidangan perkara Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Rabu (28/10).

JPU Tri Yanti Merlyn Christin meminta agar pemeriksaan Jokowi juga dilakukan dalam persidangan dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada hari yang sama.

“Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis tanggal 5 November 2026 mengingat dengan acara keselamatan Yang Mulia, dan keamanan,” kata Merlyn di hadapan majelis hakim.

Lalu Hakim ketua Christina Endarwati pun mengizinkan bahwa kehadiran Jokowi juga menjadi saksi dalam persidangan dokter Tifa. Namun waktunya akan dipisah dengan terdakwa Roy Suryo.

“Nggak digabung (bareng dokter Tifa), harinya saja,” kata Christina.

Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan terdakwa dalam kasus ijazah Jokowi. Keduanya dijerat pasal berlapis yakni pencemaran nama baik, fitnah dan pelanggaran UU ITE lantaran menuduh ijazah Jokowi palsu. (SN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Trending on HUKUM