SENTANANEWS..COM, Jakarta – Vonis terhadap Agustin Widyawati dalam perkara investasi Rp 5 miliar belum mengakhiri perjuangan Salim Himawan Saputra. Korban sekaligus pelapor kasus tersebut mendesak penelusuran aliran dana, dugaan penerimaan komisi tenaga pemasaran, hingga aset yang diduga berkaitan dengan investasi tersebut.
Salim membuka kemungkinan menempuh langkah hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut dia, pemeriksaan tidak semestinya hanya menyasar perusahaan penyedia produk, tetapi juga proses pemasaran dan pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari transaksi.
“Persoalannya bukan hanya perusahaan investasi, tetapi juga bagaimana produk itu ditawarkan kepada masyarakat,” ujar Salim di Jakarta, Kamis (27/10).
Ia mengaitkan jaringan pemasaran Agustin dengan Kresna Life, Kresna Investment, dan PT Mahkota Propertindo. Namun, hubungan profesional dan peran masing-masing pihak masih perlu diverifikasi melalui dokumen serta keterangan terkait.
Pengadilan Negeri Surabaya pada 21 September 2026 menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Agustin dan 2,5 tahun kepada Ranto Hensa Barlin Sidauruk.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan penipuan sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Perkara bermula dari penempatan dana Salim pada Januari-Maret 2019 dengan total Rp 5 miliar. Ia mengaku kesulitan menarik kembali dana pokok investasinya.
Salim mempertanyakan produk yang dipahaminya sebagai deposito nonperbankan, tetapi disebut berkaitan dengan repurchase agreement (repo), yakni transaksi jual beli efek dengan kesepakatan pembelian kembali.
Perbedaan tersebut perlu diuji melalui dokumen penawaran, perjanjian investasi, dan komunikasi pemasaran.
Selain itu, Salim meminta penelusuran kemungkinan komisi yang diterima tenaga pemasaran serta sumber pembiayaan aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Ia juga mengklaim sebagian dana investor mengalir kepada Agustin, bukan sepenuhnya masuk ke perusahaan.
“Yang paham tentang nasabah di lapangan adalah Agustin. Seharusnya dia bertanggung jawab. Pihak perusahaan di sini hanya dijadikan alat oleh Agustin untuk kepentingan pribadi,” kata Salim.
Klaim tersebut belum dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan aliran dana dan keterangan pihak terkait. Kepemilikan aset bernilai tinggi juga tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana pencucian uang.
Salim mengimbau investor lain yang merasa dirugikan agar melapor kepada aparat berwenang. Ia berharap penelusuran dapat mengungkap mekanisme pemasaran, aliran dana, dan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian nasabah.
“Produk investasi ini bisa untung dan rugi, atau bisa terjadi force majeure. Sementara dari penjelasan Agustin dan timnya, ini adalah produk deposito. Pertanyaannya, ini kesalahan siapa?” ujar Salim. (SN)














