.

Menu ✖

Otomatis
Breaking News

HUKUM

Eks Kapolri dan Dua Anak Buah Ditetapkan Tersangka Penyadapan Prabowo

badge-check

Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/ist Perbesar

Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/ist

SENTANANEWS.COM, Jakarta-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto,

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11) malam.

LSP diketahui mantan Kapolri dan saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan yakni Listyo Sigit Prabowo.

Sementara inisial ASN merujuk pada Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan inisial EH merujuk kepada Irjen Eko Hadi.

Lalu seorang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Menurut Asep, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH,” kata Asep.

Sementara Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur.

Namun, kata dia, tindakan itu mengarah pada perbuatan makar karena berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan negara dan kepentingan nasional.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap, mengarah ke perbuatan makar,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/11).

Menurut Prasetyo, penyadapan terhadap presiden berisiko membuka informasi sensitif yang dapat mengancam kedaulatan bangsa dan negara.

Ia juga menyebut dugaan penyadapan terhadap presiden dan sejumlah pejabat negara sebagai peristiwa luar biasa, meski mengaku belum mengetahui motif maupun tujuan di baliknya.

Di tengah penanganan kasus tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Untuk sementara, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo menggantikan Listyo Sigit Prabowo.

—SENTANA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Trending on HUKUM