Menu

Dark Mode
HUT ke-81 RI, Ditjenpas Jakarta Fasilitasi Operasi Katarak 20 Ormas Gabung FORMAS, Hashim Bicara MBG Kontraktor Tagih Pembayaran Proyek SPPG, Klaim BGN Tunggak hingga Rp800 Miliar Michelle Wibowo Mangkir dari Panggilan Polisi, Laporan Natalia Rusli Berlanjut Kasus Dugaan Masuk Pekarangan Tanpa Izin yang Menjerat Japriyanto Naik ke Penyidikan Bantah Prabowo Hina Wartawan dan LSM, Fauka : Itu Penjelasan Modus Intelijen Asing

Hukum

Seskemenko Perekonomian Tak Penuhi Panggilan KPK

badge-check

Seskemenko Perekonomian Tak Penuhi Panggilan KPK Perbesar

SENTANANEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso tidak menghadiri panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat ini.

“Penyidik belum menginfokan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dilansir ANTARA, Jumat, ketika menjelaskan alasan ketidakhadiran Susiwijono.

Tessa menjelaskan bahwa Susiwijono telah mengajukan permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Senin (21/4).

Berdasarkan laman Kemenko Perekonomian, Susiwijono disebut menghadiri Turkiye-Indonesia CEO Roundtable Meeting pada Kamis (10/4) waktu setempat.

Sebelumnya, Susiwijono dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Susiwijono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur LPEI.

Selain Susiwijono, mantan Direktur LPEI Bachrul Chairi turut dipanggil sebagai saksi oleh KPK pada Jumat ini terkait kasus tersebut. Berbeda dengan Susiwijono, Bachrul hadir memenuhi panggilan KPK.

Bachrul diketahui sempat menjabat sebagai Ketua Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.

Dua orang tersangka dari LPEI, yakni Direktur Pelaksana 1 LPEI Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan.

Adapun tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa

Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

Kasus tersebut diduga bermula dari terjadinya benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur dari PT PE, yakni dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.

Kemudian, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP dan tetap memerintahkan bawahannya untuk memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

Kasus tersebut diduga bermula dari terjadinya benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur dari PT PE, yakni dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.

Kemudian, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP dan tetap memerintahkan bawahannya untuk memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

PT PE lantas diduga memalsukan dokumen purchase order (pesanan pembelian), dan invoice (faktur) yang mendasari pencairan fisik. Pemberian kredit tersebut lantas mengakibatkan kerugian bagi negara sebanyak 18,07 juta dolar AS dan Rp594,144 miliar. (ant/sn)

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
1

HUT ke-81 RI, Ditjenpas Jakarta Fasilitasi Operasi Katarak

11 August 2026 - 08:05 WIB

Michelle Wibowo Mangkir dari Panggilan Polisi, Laporan Natalia Rusli Berlanjut

3 August 2026 - 15:55 WIB

Kasus Dugaan Masuk Pekarangan Tanpa Izin yang Menjerat Japriyanto Naik ke Penyidikan

28 July 2026 - 07:51 WIB

Eksepsi Ditolak, Sidang Ratu Terduga Penipuan Investasi Rp5 Miliar Berlanjut

20 July 2026 - 13:08 WIB

Diduga Cacat Administrasi, SHGB Bukit Podomoro Duren Sawit Diminta Diblokir

16 July 2026 - 09:11 WIB

Trending on Hukum