Menu ✖

Breaking News

POLITIK

Ambang Batas 5 Persen Dinilai Jegal Partai Baru, Partai Ummat : Harusnya Nol Persen

badge-check

Ambang Batas 5 Persen Dinilai Jegal Partai Baru, Partai Ummat : Harusnya Nol Persen Perbesar

SENTANANEWS.COM, Jakarta – Partai Ummat meminta parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 ditetapkan 0 persen.

Partai berlogo bintang emas tersebut menilai penentuan ambang batas tidak boleh menjadi kesepakatan politik partai-partai yang telah duduk di parlemen.

Ketua Umum DPP Partai Ummat Ansufri Idrus Sambo mengatakan angka ambang batas harus ditentukan melalui kajian ilmiah dan melibatkan seluruh pihak, termasuk partai politik nonparlemen.

“Sebagai partai yang baru, kami ingin nol persen,” kata Ansufri usai pengukuhan Pengurus Pusat Partai Ummat di Jakarta Pusat, Sabtu (26/9).

Menurut Ansufri, jika pemerintah dan DPR tetap memberlakukan ambang batas untuk menyederhanakan jumlah partai di parlemen, besaran persentasenya harus memiliki dasar yang jelas.

Dia menilai ambang batas 5 persen berpotensi menghambat partai-partai baru.

“Jangan sampai mereka bikin 5 persen dengan niat untuk sekadar menjegal partai-partai baru untuk maju,” ujarnya.

Ansufri mengatakan Partai Ummat telah bersepakat dengan partai-partai nonparlemen agar penetapan ambang batas dilakukan secara terbuka.

Menurut dia, ketentuan tersebut tidak semestinya dibuat berdasarkan kepentingan partai yang sudah berada di DPR. Dia juga meminta agar suara pemilih tidak hilang akibat ketentuan ambang batas parlemen.

“Jangan ada suara-suara yang hilang,” kata Ansufri.

Pernyataan tersebut disampaikan Partai Ummat dalam agenda pengukuhan kepengurusan baru sekaligus penyampaian sikap partai terhadap sejumlah isu nasional.

Partai Ummat juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai parliamentary threshold.

Partai ummat meminta DPR dan pemerintah melaksanakan amanat putusan tersebut dalam merumuskan kembali ketentuan ambang batas untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.

Partai Ummat menilai pembahasan ambang batas harus dilakukan secara terbuka, rasional, berdasarkan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, serta melibatkan partai politik nonparlemen.

Sementara Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Malem Sambat (MS) Kaban M.S. Kaban yang turut hadir dalam konferensi pers itu mengatakan penerapan ambang batas selama ini membuat sebagian suara pemilih tidak terwakili di parlemen.

Menurut eks Menteri Kehutanan tetsebut, demokrasi semestinya memberi ruang bagi seluruh aspirasi politik yang memperoleh dukungan rakyat. Ia juga mengusulkan agar partai nonparlemen diberi ruang untuk beraliansi sehingga aspirasi pemilihnya tetap dapat diakomodasi di parlemen.

“Angka nol itu juga adalah angka,” kata Kaban.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok racangan Undang-undnag (RUU). Sejumlah partai koalisi pemerintah disebut menyepakati parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 5 persen.

Angka itu naik jika dibanding pemilu sebelumnya sebesar 4 persen. Namun angka 5 tersebut belum final. (SN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Trending on POLITIK